" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > jamak shalat dan tayammum di pesawat terbang < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 3 june 2007 17 : 00  " , "  4 . 923 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n t " , " r n t " , " r n tdi tiap terbang komersial , bisa pasti ada toilet yang ada air . kita bisa guna untuk berwudhu ' , tidak untuk dar basuh wajah , dua tangan hingga siku , lalu sapu bagi kepala dan basuh dua kaki hingga mata kaki . wajib atau rukun wudhu ' tidak lebih dari itu , juga tidak wajib untuk laku tiga kali . karena hukum hanya sunnah . " , " r n tlain hal bila anda naik helikopter , pesawat tempur atau pesawat khusus ungsi , belum tentu jamin ada toilet . " , " r n tselama masih ada air yang bisa guna untuk berwudhu ' dan jumlah air itu cukup , maka belum boleh ganti wudhu ' dengan tayammum . karena tayammum sifat darurat , yaitu bila tidak temu air . padahal di dalam terbang komersial , selain air di toilet , juga sedia air minum untuk seluruh tumpang . " , " r n twalhasil , kalau mau tunduk kepada hukum fiqih yang baku , bertayammum di atas pesawat terbang komersial belum benar , karena air masih temu . kecuali buat orang sakit . dalil adalah firman allah swt : " , " r n tdan jika kamu sakit atau dalam jalan atau kembali dari tempat buang air atau sentuh perempuan , lalu kamu tidak oleh air , maka bertayammumlah dengan tanah yang baik . ( qs . al - maidah : 6 ) " , " r n t " , " r n tada bagi dapat di kalang ulama yang masih anggap bahwa shalat di atas kendara itu tidak sah . lantar hal itu tidak pernah laku oleh rasulullah saw . hadits tentang beliau saw shalat di atas unta hanya kait dengan shalat sunnah , bukan shalat wajib . " , " r n tpadahal shalat wajib itu harus diri dan hadap kiblat dengan benar . sedang shalat sunnah boleh sambil duduk dan tidak ada wajib untuk terus terus hadap kiblat . " , " r n tmaka para ulama itu sebut shalat di jalan itu bagai shalat lihurmatil wakti , yaitu shalat dar hormat waktu shalat saja . belum hitung shalat yang sah dan gugur wajib . sehingga tetap ada wajib untuk shalat tiba nanti . " , " r n tshalat itu sebut shalat qadha ' , sesuai dengan jadi di mana shalat laku bukan pada waktu . waktu turut bagi ulama adalah begitu tiba di tempat dan mungkin untuk shalat dengan diri dan hadap kiblat . tidak harus tunggu waktu sesuai dengan waktu shalat yang tinggal . karena tetap saja bukan waktu . " , " r n tnamun umum para ulama dapat bahwa shalat wajib di atas kendara tetap boleh , sah dan wajib laksana . karena shalat itu sah , maka sudah gugur wajib dan tidak perlu lagi diqadha ' . " , " r n tadapun tentang tidak ada contoh dari nabi muhammad saw tentang hal itu , mereka aju buah riwayat yang sebut bahwa beliau saw pernah laku . " , " r n tjadi simpul , masalah ini masalah khilafiyah yang masing - masing dapat datang dengan dalil dan hujjahnya . kita punya wajib moral untuk hormat masing - masing dapat itu , bagaimana orang lain juga punya wajib moral untuk hormat dapat kita . " , " r n tselama masing - masing pihak saling hormat dan tenggang rasa , tidak rasa diri paling benar , tidak rasa orang lain harus kalah , maka insya allah hidup agama kita makin baik dan harmonis . balik , kalau kita pikir sempit , picik , kaku dan tidak beri ruang untuk beda dapat , maka hidup agama ini jadi sumber malapetaka . " , " r n tsemoga kita masuk orang - orang yang mau dengar nasehat dan ikut yang baik . "
